Wanita Islam Menikah dengan Laki-Laki non muslim ?.
Tidak
ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah
dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah
dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah: 10)
Di
dalam ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa
wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan di antara hikmah
pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi
darinya. Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki hak tanggung jawab dan
melindungi atas istrinya dan si istri itu wajib mentaatinya di dalam perintah
yang ma’ruf. sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan kekuasaan
bagi laki-laki kafir terhadap muslimah.
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas
orang-orang mu’min.” (An Nisaa: 141).
Kemudian
suami non Islam tidak akan mengakui agama istri yang muslimah, bahkan dia itu
mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya. Tidak mungkin rumah tangga bisa
damai dan bahagia jika didasari perbedaan yang sangat mendasar tsb.
Dan di antara dalil
yang mengharamkan pernikahan ini adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala
221.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat- kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Di
dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang para wali menikahkan wanita
yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang non Islam.
Ibnu
Katsir Asy Syafi’iy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita
muslimat dengan orang-orang musyrik (Yahudi,Kristen,Hindu,Budha…)
Al
Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita muslimah
dengan orang musyrik. Dan Umat ini telah sepakat bahwa laki-laki musyrik itu
tidak boleh menggauli wanita mu’minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan
itu merupakan penghinaan terhadap Islam.”7
Ibnu
Abdil Barr rahimahullah berkata, bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang
kafir.
Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah
berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir, baik Ahlul
Kitab ataupun bukan.”
Syaikh
Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata, “Laki-laki kafir tidak halal menikahi
wanita muslimah, berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala, “Dan jangalah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka
beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah bahwa pernikahan
antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu
adalah haram, tidak sah dan bathil.
Pernikahan
Pria Muslim dengan Wanita Non Islam?.
Sebagaimana
wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki
muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al
Baqarah: 221).
Ayat
ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita
musyrik (kafir), meskipun ada ayat ada pengecualian, yakni untuk wanita ahlu
kitab(Yahudi dan Nasrani). Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha,
Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam.
Namun
dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari
kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk
agama ini, bukan karena murtad, ini adalah pendapat mayoritas Ulama, yang
didasarkan pada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan
(dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab(Yahudi dan Nasrani)sebelum kalian.” (Al
Maidah: 5)
Namun
demikian, para ulama menganggap makruh pernikahan muslim dengan wanita Yahudi
dan Nasrani. Umar Ibnu Al Khaththab ra pernah memerintahkan Hudzaifah agar
melepas istrinya yang beragama Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim
itu haram, namun saya khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari
mereka.”
Ibnu
Umar ra berpendapat, haram hukumnya menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Beliau
berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi atau
Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita-wanita
musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang
lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari
hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Dan perlu diingat
bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab,
jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain mereka, Allah
Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah
wanita Yahudi dan Nasrani yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas
menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga
kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita
ahlul kitab. Untuk itu, setiap muslim dituntut agar bersikap selektif dan
waspada demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang
menyangkut keselamatan akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin. Wallahu
a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar