Senin, 29 Oktober 2012

HUKUM PERKAWINAN DENGAN NON MUSLIM



   
 
 Menjadi PR seluruh kaum muslimin dengan semakin maraknya perkawinan beda agama yang dilakukan umat islam, baik dari kalangan artis hingga masyarakat biasa (yang sengaja disponsori kaum liberal)tanpa menghiraukan aturan agamanya, masalah tersebut perlu dibahas secara serius dengan merujuk kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasul-Nya serta penjelasan para ulama.Sehingga umat islam akan selamat dari praktik zina berselubung nikah. 

Wanita Islam Menikah dengan Laki-Laki non muslim ?.
Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah
 dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir, mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Al Mumtahanah: 10)
Di dalam ayat ini, sangat jelas sekali Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir. Dan di antara hikmah pengharaman ini adalah bahwa Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Dan sesungguhnya laki-laki itu memilki hak tanggung jawab dan melindungi atas istrinya dan si istri itu wajib mentaatinya di dalam perintah yang ma’ruf. sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikan kekuasaan bagi laki-laki kafir terhadap muslimah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mu’min.” (An Nisaa: 141).
Kemudian suami non Islam tidak akan mengakui agama istri yang muslimah, bahkan dia itu mendustakan Kitabnya, mengingkari Rasulnya. Tidak mungkin rumah tangga bisa damai dan bahagia jika didasari perbedaan yang sangat mendasar tsb.
Dan di antara dalil yang mengharamkan pernikahan ini adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala

221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat- kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang para wali menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang non Islam.
Ibnu Katsir Asy Syafi’iy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita-wanita muslimat dengan orang-orang musyrik (Yahudi,Kristen,Hindu,Budha…)
Al Imam Al Qurthubiy rahimahullah berkata, “Janganlah menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik. Dan Umat ini telah sepakat bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli wanita mu’minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan penghinaan terhadap Islam.”7
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir.
 Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy hafidhahullah berkata, “Tidak halal bagi muslimah menikah dengan orang kafir, baik Ahlul Kitab ataupun bukan.”
Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata, “Laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah, berdasarkan firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala, “Dan jangalah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Jelaslah bahwa pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non muslim itu adalah haram, tidak sah dan bathil.

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Non Islam?.
Sebagaimana wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (Al Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik (kafir), meskipun ada ayat ada pengecualian, yakni untuk wanita ahlu kitab(Yahudi dan Nasrani). Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha, Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam.
Namun dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk agama ini, bukan karena murtad, ini adalah pendapat mayoritas Ulama, yang didasarkan pada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan (dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab(Yahudi dan Nasrani)sebelum kalian.” (Al Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama menganggap makruh pernikahan muslim dengan wanita Yahudi dan Nasrani. Umar Ibnu Al Khaththab ra pernah memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”
Ibnu Umar ra berpendapat, haram hukumnya menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
Dan perlu diingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain mereka, Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah wanita Yahudi dan Nasrani yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita ahlul kitab. Untuk itu, setiap muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar